JADWAL VAKSIN BOSTER DI UPTD PUSKESMAS PENAWNGAN I

 


   Vaksin Boster adalah Vaksin Covid - 19 setelah seseorang mendapatkan vaksin primer dosis lengkapyang di tujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjng masa perlindungan.

   Sesuai Surat Edaran Kemenkes RI  HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksin Covid - 19 Dosis lanjutan.Maka selyruh KepalaDinas Rumasakit di Indonesia untuk melaksanakan Vaksin Boster.

   Pelaksanaan vaksin Boster dapat di laksanakan/di selenggarakan di Rumasakit, Puskesmas maupun pos pelayanan vaksinasi yang di koordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/kotan.

   Berikut syarat untik menerima vaksin Boster antara lain :

a. Calon Penerima vaksin harus menunjukan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi.

b. Calon penerima Vaksin berusia minimal 18 tahun ke atas.

c. Calon penerima vaksin sudah menerima vaksin primer dosis lengkap minimal enam bulan setelah vaksin primer.

   Itulah syarat syarat untuk mendapatkan vaksin Boster.Bagi masyarakat di Desa Penawangan silahkan datang di Puskesmas Penawangan I sesuai jadwal yang sudah di tentukan oleh Dinas UPTD Puskesmas Penawangan I.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar