Musyawarah Desa ( Musdes ) adalah suatu proses musyawarah antara perangkat desa,Badan Pengawas Desa dan para toko masyarakat, adat, agama dsb untuk mendapatkn keputusan yang strategis.Musyawarah adalah suatu proses pengambilan keputusan bersama yang sudah ada sejak dahulu, dan menjadi salah satu bagian daei bangsa indosesia yang tertuang dalam " PANCASILA " yaitu sila ke - empat yang berbunyi Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Musdes Desa Curut kali ini membahas tentang pelaksanaan dana desa dan pembangungan desa.Musdes kali ini di hadiri forkopincam,Komandan Koramil 06/Penawangan, Kapolsek Penawangan, kepala Desa, BPD, Tokoh adat,agama,masyarakat dan RT/RW.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar